Keputusan Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta Nomor 1 Tahun 1957 tentang mentjabut Keputusan Gubernur Militer Daerah Istimewa Jogjakarta Daerah Militer V di Djawa tanggal 22 September 1949 Nomor 6/Pen/G.M/1949 dan tanggal 21 Nopember 1949 Nomor 9/G.M/1949 menyatakan DIJ sebagaimana berdjangkit penyakit pes.