Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun.1951 Memutuskan 1. Menghapuskan Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta diganti Jawatan Pengairan Jalan-jalan, Gedung-gedung Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Menghapuskan Djawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta diganti Jawatan Urusan Pemerintahan Umum Daerah Istimewa Yogyakrarta. 3. Melepaskan bagian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dari Jawatan Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 31 Oktober 1951.