Reports

Berkas Surat Kabar Harian Yogya Post mulai 7 Maret 1992 terbit seminggu sekali setiap Hari Sabtu dan SKH Yogya Post telah menyalahi Peraturan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 214A/KEP/MENPEN/84 pasal 10 ayat 1 (20 halaman yaitu 16 halaman Bahasa Indonesia dan 4 halaman Bahasa Inggris yang tidak sesuai SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang seharusnya 12 halaman dengan pemakaian Bahasa Indonesia), maka penangguhan penerbitan Yogya Post.

There are no relevant reports for this item