Berkas Surat Kabar Harian Yogya Post mulai 7 Maret 1992 terbit seminggu sekali setiap Hari Sabtu dan SKH Yogya Post telah menyalahi Peraturan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 214A/KEP/MENPEN/84 pasal 10 ayat 1 (20 halaman yaitu 16 halaman Bahasa Indonesia dan 4 halaman Bahasa Inggris yang tidak sesuai SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang seharusnya 12 halaman dengan pemakaian Bahasa Indonesia), maka penangguhan penerbitan Yogya Post.