Arsip DPAD
Log in
Have an account?
Email
*
Password
*
Log in
Quick links
Quick links
About
Home
Help
/index.php/privacy
Language
Language
English
Bahasa Indonesia
Clipboard
Clipboard
Clear all selections
Go to clipboard
/index.php/user/clipboardLoad
/index.php/user/clipboardSave
Browse
Browse
Archival descriptions
Authority records
Archival institutions
Functions
Subjects
Places
Digital objects
Search
Search
Global search
Search
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY
Advanced search »
arsip.jogjaprov.go.id
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY
Holdings
Quick search
Fonds
PURO.T15 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN BUPATI KLIWON
Subfonds
PURO.T15.I - SURAT KETETAPAN TANAH
File
PURO.T15.I.A - KOTA PAKUALAMAN
PURO.T15.I.A.11 - Kampung Poerwanggan
20 more...
Item
PURO.T15.I.A.11.593 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 112/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Mas Sosrodipoera yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman
Item
PURO.T15.I.A.11.594 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 113/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Wongsopawiro yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman
Item
PURO.T15.I.A.11.595 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 119/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Prawirodikarso yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman.
Item
PURO.T15.I.A.11.596 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Lurah Wongsowihardjo yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman.
Item
PURO.T15.I.A.11.597 - Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Soekamto dan Bok Prawirosoetjiko yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Pakualaman.
Reports
Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Soekamto dan Bok Prawirosoetjiko yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Pakualaman.
There are no relevant reports for this item
Cancel