- FondsPURO.T15 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN BUPATI KLIWON
- SubfondsPURO.T15.I - SURAT KETETAPAN TANAH
- FilePURO.T15.I.A - KOTA PAKUALAMAN
- PURO.T15.I.A.11 - Kampung Poerwanggan
- 17 more...
- ItemPURO.T15.I.A.11.590 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 102/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Mas Toemenggoeng Brotatmodjo yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman.
- ItemPURO.T15.I.A.11.591 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 109/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Soemosoeprobo yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman.
- ItemPURO.T15.I.A.11.592 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 108/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Adiwirono yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman.
- ItemPURO.T15.I.A.11.593 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 112/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Mas Sosrodipoera yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman
- ItemPURO.T15.I.A.11.594 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 113/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Wongsopawiro yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman
- ItemPURO.T15.I.A.11.595 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 119/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Prawirodikarso yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman.
- ItemPURO.T15.I.A.11.596 - Berkas surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Lurah Wongsowihardjo yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Blok E Pakualaman.
- ItemPURO.T15.I.A.11.597 - Berkas surat tetepan di atas hak menempati wewenang pekarangan dalam wengkon no. 120/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Raden Soekamto dan Bok Prawirosoetjiko yang mendapat haknya di kampung Poerwanggan Pakualaman.