- FondsPuro.T13 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN MASA PAKU ALAM VII SURAT KETETAPAN TANAH
- SubfondsPuro.T13.B - DISTRIK BROSOT
- FilePuro.T13.B.2 - Tahun 1920
- Puro.T13.B.2.5 - Kampung Kranggan
- ItemPuro.T13.B.2.5.201 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Setrowijadi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, No. 3, Distrik Brosot, Nomor Surat : 9/40.
- ItemPuro.T13.B.2.5.202 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djodikromo yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, No. 3, Distrik Brosot, Nomor Surat : 10/40.
- ItemPuro.T13.B.2.5.203 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ngadoel yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 77/40.
- ItemPuro.T13.B.2.5.204 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hasan Moeradi yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 78/40.
- ItemPuro.T13.B.2.5.205 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kromosemito yang mendapat haknya di Kampung Kranggan, Distrik Brosot, Nomor Surat : 79/40.