Keptusan Kepala Daerah DIY No.38/1971,tanggal 18 Pebruari 1971.tentang pembentukan panitia yang diberi tugas menaksir harga tanah dan melaksanakan/menyelesaikan pemberian “hak milik” kepada para penghuni perumahan rakyat di kelurahan Trirenggo,Kec. Bantul,Kab. Bantul.