Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Republik Indonesia Nomor : PER-17/PB/2007 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-46/PB/2006 tentang petunjuk pencairan dan penyaluran dan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah