Laporan

Surat dari Departemen Dalam Negeri Nomor : 593/4854/POUD tanggal 26 Desember 1989 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang persetujuan prinsip tukar menukar tanah antara Pemerintah Propinsi DIY dengan Badan Wakap UII.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini