Surat dari Dinas Pemerintahan Umum DIJ kepada Sri Paduka Kepala Daerah DIJ lewat Kantor Urusan Pegawai DIJ tanggal 29 Pebruari 1964 perihal peremajaan pegawai (diberhentikan dari pekerdjaan dengan hak pensiun/onderstand/uang tunggu) bagi Sdr. Raden Ngabehi Drs. Sumarti mantra Pag. Baja Kapanewon Bantul.