Surat dari Kantor Perundang-undangan dan Tata Hukum Daerah DIY kepada Sri Paduka Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 a/B-1/TH/65, tanggal 26 Januari 1965 perihal Peraturan Daerah DIY Nomor 1/1964 tentang Perusahaan Daerah Pabrik Tegel dan Beton “Kuntji” tidak berhubungan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau dengan kepentingan umum.