Laporan

Surat dari Ketua Badan Pembina Radio Siaran Non Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Rektor Institut Sains dan Tehnologi “AKPRIND” perihal teguran adanya siaran yang belum memilik izin dilingkungan Kampus dengan Frekuensi FM 96,5 MHz

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini