Reports

Surat Direktorat Agraria Propinsi DIY kepada Wakil Gubernur DIY tentang permohonan dari Mupit Uhi dahulu bernama Heuw Siu Tjhong untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan atas tanah yang berasal dari bekas HGB HGB No: 173/Gedongtengen dengan luas 294 m2 terletak di Jl. Kemetiran Lor No. 24, Kecamatan/Kemantren P.P Gedongtengen Kotamadya Yogyakarta yang masa berlakunya telah berakhir pada tanggal 23-9-1980

There are no relevant reports for this item