Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 101/KEP/Menpen/ 1996 Tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani/Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Perjalanan Dinas Tetap Kepada Para Pegawai Yang Karena Jabatannya Harus Melakukan Perjalanan Dinas Tetap Dalam Daerah Jabatannya.