- FondsPuro.T13 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN MASA PAKU ALAM VII SURAT KETETAPAN TANAH
- SubfondsPuro.T13.A - KOTA PAKUALAMAN
- FilePuro.T13.A.6 - Tahun 1922
- Puro.T13.A.6.3 - Kampung Jagalan
- 5 more...
- ItemPuro.T13.A.6.3.166 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Adjeng Kuminem yang mendapatkan haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 246/40.
- ItemPuro.T13.A.6.3.167 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Atmowirono yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 30/40.
- ItemPuro.T13.A.6.3.168 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ng. Djoyokario yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 29/40.
- ItemPuro.T13.A.6.3.169 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Anwar yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakoelaman, Nomor Surat : 30/40.
- ItemPuro.T13.A.6.3.170 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Saleh yang mendapatkan haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 181/40.
- ItemPuro.T13.A.6.3.171 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Koestidjah alias Bok Ali yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 182/40.
- ItemPuro.T13.A.6.3.172 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Mas Lurah Wongsowihardjo yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 243/40.
- ItemPuro.T13.A.6.3.173 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pamarentah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tjokrotjoendoko yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Blok C, Nomor 139, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 247/40.