Item Bpad.Orba.T12.I.3.4.408 - Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 222/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Eddy Susanto dahulu bernama Tan Tjoe Gong atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 166 B Verp. Nomor : Klas I Blok : - luas ± 765 m2 di Desa Gandekan, Maguwoharjo, Kemantren P.P. /Kecamatan Depok, Sleman, DIY.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 222/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Eddy Susanto dahulu bernama Tan Tjoe Gong atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 166 B Verp. Nomor : Klas I Blok : - luas ± 765 m2 di Desa Gandekan, Maguwoharjo, Kemantren P.P. /Kecamatan Depok, Sleman, DIY.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 222/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Eddy Susanto dahulu bernama Tan Tjoe Gong atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 166 B Verp. Nomor : Klas I Blok : - luas ± 765 m2 di Desa Gandekan, Maguwoharjo, Kemantren P.P. /Kecamatan Depok, Sleman, DIY.