Kementerian Dalam Negeri Jakarta Nomor Desember 9/15/43 tanggal 11 Maret 1958 kepada : - DPD (P) semua Daerah Swantantra Tingkat I - DPD DIY - DPP Kota Praja Jakarta Raya Tentang : Pengiriman peraturan daerah tentang pungutan opsen untuk dimintakan pengesahan