Item Orla.T1.IV.1.35 - Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan, Pemberantasan/Pembasmian Penyakit Menular Departemen Kesehatan RI Nomor : 3137/DJ-B-III/2/1973 mengenai penetapan tugas dan tanggungjawab pembinaan pemberantasan penyakit-penyakit menular dalam lingkungan Direktorat-Dorektorat P3, Wabah, P2E dan Karantina pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal P4M Departemen Kesehatan RI di Jakarta
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan, Pemberantasan/Pembasmian Penyakit Menular Departemen Kesehatan RI Nomor : 3137/DJ-B-III/2/1973 mengenai penetapan tugas dan tanggungjawab pembinaan pemberantasan penyakit-penyakit menular dalam lingkungan Direktorat-Dorektorat P3, Wabah, P2E dan Karantina pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal P4M Departemen Kesehatan RI di Jakarta
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan, Pemberantasan/Pembasmian Penyakit Menular Departemen Kesehatan RI Nomor : 3137/DJ-B-III/2/1973 mengenai penetapan tugas dan tanggungjawab pembinaan pemberantasan penyakit-penyakit menular dalam lingkungan Direktorat-Dorektorat P3, Wabah, P2E dan Karantina pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal P4M Departemen Kesehatan RI di Jakarta