Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1/PAN/ KPTS/1990 tanggal 7 Januari 1991 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Bangunan terletak di Jalan P. Mangkubumi Yogyakarta bekas Hak Eigendom Verponding No. 649, 651, 690 dan No. 226 Luas ± 1.0670 ha yang sekarang dipergunakan untuk Hotel Trio, tempat tinggal perorangan dan Perum DAMRI untuk tempat perpakiran umum dan kepentingan lain yang mempunyai nilai ekonomi, beserta sarana penunjangnya.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini