Item Bpad.Orba.T12.I.3.1.276 - Keputusan Kepala Gubernur Kepala DIY Nomor : 18/IL/KPTS/1988 tentang pemberian izin lokasi kepada Perusahaan Perorangan Milik Engerberth Godfriend Renwarin Yogyakarta untuk menyewa tanah hak milik penduduk seluas 2530 m2 di Dusun Gedongan, Banguntapan, Bantul, untuk usaha industri komponen listrik dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Keputusan Kepala Gubernur Kepala DIY Nomor : 18/IL/KPTS/1988 tentang pemberian izin lokasi kepada Perusahaan Perorangan Milik Engerberth Godfriend Renwarin Yogyakarta untuk menyewa tanah hak milik penduduk seluas 2530 m2 di Dusun Gedongan, Banguntapan, Bantul, untuk usaha industri komponen listrik dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Keputusan Kepala Gubernur Kepala DIY Nomor : 18/IL/KPTS/1988 tentang pemberian izin lokasi kepada Perusahaan Perorangan Milik Engerberth Godfriend Renwarin Yogyakarta untuk menyewa tanah hak milik penduduk seluas 2530 m2 di Dusun Gedongan, Banguntapan, Bantul, untuk usaha industri komponen listrik dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).