Laporan

Maklumat No : 20 Kepala Pemerintah Daerah Istimewa Negara RI Jogjakarta (Kasultanan dan Pakualaman) dari Kepala Pemerintah Daerah HB IX dan PA VIII, tentang Memungut tambahan (Opsenten) atas Pajak tanah.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini