- FondsBpad.RIS.T2 - Senarai Arsip Jawatan Pemerintahan Umum Buku 2
- Bpad.RIS.T2.II - Peraturan-peraturan
- 18 more...
- ItemBpad.RIS.T2.II.752 - Surat Dinas Pembinaan Perkembangan Perusahaan Daerah Nomor Ukbang 1/I/10, tanggal 4 Mei 1967 tentang Peraturan DIY Nomor 1/1964 tentang Perusahaan Daerah Pabrik Tegel dan Beton “Kuntji” kepada Gubernur Kepala Daerah DIY
- ItemBpad.RIS.T2.II.753 - Kepala Daerah DIY Nomor 120/I/D/87/otdas/65 tanggal 9 Februari 1965 kepada Yang Mulia Mengeri Dalam Negeri tentang Permohonan Pengesahan Perusahaan Daerah DIY Nomor 1/1964 tentang Perusahaan Daerah Pabrik Tegel, Beton dan Kuntji
- ItemBpad.RIS.T2.II.754 - DPRD Gotong Royong DIY Nomor 05/S.IV/IX/63, tanggal 6 September 1963 kepada Pimpinan DPRD Gotong Royong DIY tentang Permohonan Jadwal rapat pleno DPRD Gotong Royong Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai Perusahaan Daerah Pabrik Tegel dan Beton Kuntji
- ItemBpad.RIS.T2.II.755 - Peraturan Daerah DIY, Nomor 1/1964 tanggal 20 Mei 1964 tentang Perusahaan Daerah Pabrik Tegel dan Beton Kuntji
- ItemBpad.RIS.T2.II.756 - Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 5 tahun 1960 tentang Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Gotong Royong
- ItemBpad.RIS.T2.II.757 - Pendapat dan Pelaksanaan Presiden Nomor 5/1960 sumbangan pikiran dari Dewan cabang Partai Murba Kota Praja Yogyakarta kepada Wali Kota Praja mengenai Pembentukan DPRD-GR Daerah Kota Praja Yogyakarta
- ItemBpad.RIS.T2.II.758 - Penjelasan Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1960, Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1960 (disempurnakan). Tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dan Sekretariat Daerah (susulan) beserta penjelasannya
- ItemBpad.RIS.T2.II.759 - Penjelasan Penetapan Presiden Nomor 5/1960, Surat dari KODAM VII/DIPONEGORO Panglima Darurat Militer tentang Penjelasan sekitar Penetapan Presiden RI Nomor 5 tahun 1960
- ItemBpad.RIS.T2.II.760 - Pendapat dan Pelaksanaan Presiden Nomor 5/1960, Surat Bupati Kepala Daerah Sleman kepada Kepala Daerah DIY untuk mendapatkan keterangan apakah Kepala Daerah Tingkat II sudah dapat melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau masih perlu menunggu Instruksi dari Sri Paduka
- 34 more...