Laporan

Radiogram dari Mendagri Nomor : EAPM 32/1/13 kepada Gubernur/Bupati/ Walikota KDH seluruh Indonesia berkenaan dengan Instruksi Mendagri tanggal 23 Pebruari 1967 nomor : 4 tahun 1967 tentang pelaksanaan lebih lanjut ganti nama bagi WNI yang memakai nama Cina.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini