Laporan

Surat dari Departemen Dalam Negeri/Departemen Kehakiman Republik Indonesia nomor : Pemudes. 51/1/3. kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Catatan Sipil se Indonesia tentang Pelaksanaan Keputusan Presidium Cabinet Nomor : 127/U/Kep/12/1966 mengenai ganti nama bagi WNI yang memakai nama Cina, serta Instruksi Presidium Cabinet Nomor : 31/U/In/12/1966 tentang penghapusan perbedaan golongan dalam Akte Catatan Sipil.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini