- FondBpad.Orla.T3 - SENARAI ARSIP MULTI SUBJEK 2
- SubfondBpad.Orla.T3.V - Kesejahteraan Rakyat
- BerkasBpad.Orla.T3.V.7 - Kependudukan
- ItemBpad.Orla.T3.V.7.739 - Surat pernyataan ganti nama berdasarkan keputusan Presidium Kabinet nomor: 127/U/KEP/12/1966
- ItemBpad.Orla.T3.V.7.740 - Keputusan Presidium Cabinet Nomor : 127/U/KEP/12/1966 tentang peraturan ganti nama bagi Warga Negara Indonesia yang memakai nama Cina.
- ItemBpad.Orla.T3.V.7.741 - Surat Edaran dari Departemen Kehakiman Nomor : J.A. 2/1/9 kepada Semua Bupati KDH atau Walikota/KDH di seluruh Indonesia tentang prosedur pergantian nama berdasarkan Keppres. Nomor : 127/U/KEP/12/1966.
- ItemBpad.Orla.T3.V.7.742 - Surat dari Departemen Dalam Negeri/Departemen Kehakiman Republik Indonesia nomor : Pemudes. 51/1/3. kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Catatan Sipil se Indonesia tentang Pelaksanaan Keputusan Presidium Cabinet Nomor : 127/U/Kep/12/1966 mengenai ganti nama bagi WNI yang memakai nama Cina, serta Instruksi Presidium Cabinet Nomor : 31/U/In/12/1966 tentang penghapusan perbedaan golongan dalam Akte Catatan Sipil.
- ItemBpad.Orla.T3.V.7.743 - Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 4 tahun 1967 kepada Gubernur/Walikota/Bupati KDH di seluruh Indonesia tentang pelaksanaan lebih lanjut ganti nama bagi Warga Negara Indonesia yang memakai nama Cina.
- ItemBpad.Orla.T3.V.7.744 - Radiogram dari Mendagri Nomor : EAPM 32/1/13 kepada Gubernur/Bupati/ Walikota KDH seluruh Indonesia berkenaan dengan Instruksi Mendagri tanggal 23 Pebruari 1967 nomor : 4 tahun 1967 tentang pelaksanaan lebih lanjut ganti nama bagi WNI yang memakai nama Cina.
- ItemBpad.Orla.T3.V.7.745 - Pedoman Briefing dari Mendagri kepada Gubernur/Bupat/Walikota KDH seluruh Indonesia tentang makna Keputusan Presidium Cabinet Ampera Nomor : 127/U/Kep/12/1966; bantuan yang diharapkan dari masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan keputusan presidium tersebut; prosedur penggantian nama tersebut.
- 8 lebih...