Laporan

Surat Edaran Kantor Bendahara Negara Kelas A Yogyakarta Nomor : 12/SE/1973 Tanggal 7 Mei 1973 perihal pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak dari Pegawai Negeri/Penerima Pensiun yang berlaku mulai 1 April 1973 dan dasar untuk pembayaran belanja pegawai dan sebagainya (dikecualikan gaji, tunjangan beras, pensiun) harus diterbitkan SKO terlebih dahulu.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini