- FondBpad.RIS.T5 - Senarai Arsip Jawatan Pemerintahan Umum Buku 5
- SubfondBpad.RIS.T5.II - Perekonomian
- FileBpad.RIS.T5.II.9 - Agraria
- BerkasBpad.RIS.T5.II.9.F - Landreform
- 6 lebih...
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3438 - Instruksi Landeform Daerah DIY No.2/inst/1963,tanggal 18 April 1963 tentang Redistri atau pembagian tanah dengan hak milik para petani,sebagai kelanjutan dari pedoman pelaksaan penguasaan tanah-tanah yang lebih dari batas maximum (Bagian II)
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3439 - Surat Kepala Daerah DIY No.8115/III/E/63, tanggal 7 Maret 1964 perihal persetujuan pergantian keanggotaan panitia Landeform Daerah TK II,Bantul.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3440 - Kepetusan Kepala Daerah DIY No.35/1964, tanggal 2 April 1964 tentang perubahan dan penambahan Instruksi Kepala Daerah DIY No.7690/II/D/61 tentang realisasi pembentukan panitia Landeform di Daerah-daerah TK II Kecamatan dan kelurahan se DIY.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3441 - Instruksi Landeform Daerah DIY No.1/inst/1964,tanggal 17 Juli 1964 tentang pelaksanaan penguasaan tanah pertanian absentee oleh pemerintah.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3442 - Surat edaran Kepala Daerah DIY No.289/I/A/65, tanggal 11 Maret 1965 tentang permintaan untuk segera merealisir penyempurnaan panitia Landeform sampai tingkat kelurahan.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3443 - Surat Kepala Daerah DIY No.50/I/A/I/65, tanggal 13 Januari1965 tentang permohonan agar DIY dibentuk pengadilan Landeform kepada JM Menteri Kehakiman RI.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3444 - Surat Depertemen dalam Negri Jakarta No.Des/3/30,tanggal 2 September 1966 tentang petunjuk-petunjuk pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negri No.13 Th.1966 khusus mengenai peremajaan alat perlengkapan Daerah.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3445 - Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.273/1971,tanggal 13 Oktober 1971 tentang pembelian hak milik atas tanah yang dibagi dalam pelaksanaan Landeform.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.F.3446 - Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No.274/1971,tan ggal 13 Oktober 1971 tentang pemberian hak milik atas tanah yang dibagikan dalam pelaksanaan Landeform.