Laporan

Surat Kawat dari Kepala Daerah DIY tanggal 30 Juni 1970 No. K. 2395/IV/B/Kwt/70 Kepada Mendagri di Jakarta perihal usulan pamong desa eks PPD I mempunyai hak pilih dan dipilih dan dapat menjabat sebagai anggota PPP

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini