Laporan

Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 5 Agustus 1955 Nomor D.15/14/36 tentang memberikan tunjangan ganti rugi kepada Pamong keluarahan yang menderita kerugian hasil tanah lungguhnya yang rusak akibat bencana alam/ hama tanaman.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini