Surat Keputusan DPD DIY No.122/TH 1954 tentang penyerahan kembali sebidang tanah hak sewa terletak di kementren PP Gedong Tengen Kota Praja Yogyakarta selanjutnya dimohon menjadi hak handarbe oleh R. Ayu Pradjoatomo sekarang bernama R. Ayu Sindukusumo.