Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 533/SK/HGB/BPN/1990 tanggal 9 Agustus 1990 tentang Hak Guna Bangunan Sri Mawarti dahulu bernama Go Giok Kiem atas tanah seluas 1.038 m² di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Dati II Sleman, untuk tempat tinggal.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini