Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 127/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Soedjiantoro dahulu bernama Liem Djiang Ping atas tanah negara bekas hak milik yang telah dilepaskan haknya Persil Nomor : 826-A (1700) Blok XV Verp. Nomor : 1700 luas 1210 m2 di Kampung Kepuh, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini