Item Bpad.Orba.T12.I.3.3.372 - Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 344/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Adji Sanganto dahulu bernama Kwee Siang Kauw atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 756 Verp. Nomor : 756 Blok XIII luas ± 205 m2 di Kampung Nyutran, Kemantren P.P. Mergangsan, Kodya Yogyakarta, DIY.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 344/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Adji Sanganto dahulu bernama Kwee Siang Kauw atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 756 Verp. Nomor : 756 Blok XIII luas ± 205 m2 di Kampung Nyutran, Kemantren P.P. Mergangsan, Kodya Yogyakarta, DIY.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 344/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Adji Sanganto dahulu bernama Kwee Siang Kauw atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 756 Verp. Nomor : 756 Blok XIII luas ± 205 m2 di Kampung Nyutran, Kemantren P.P. Mergangsan, Kodya Yogyakarta, DIY.