Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 36/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Ny. Soekamti dahulu bernama Sie Erlie/Ny. Jap Gwie Hong atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 1222 Blok XXIII Verp. Nomor : 1222 luas 130 m2 di Kampung Singasaren, Kematren P.P. Wirobrajan, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini