Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 4/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Ny. Hadi Laksawana dahulu bernama Go Tjwan Nio atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 1138 Blok II Verp. Nomor : 1138 luas ± 470 m2 di Kampung Penumping, Kemantren P.P. Jetis, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini