Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 89/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada 1. Hardi Santoso dahulu bernama Tan Hok San, 2. Popziana Kiendarwati dahulu bernama Tan Kiem Lian, 3. Farida tanti dahulu bernama Tan Bing Lian , dan 4. Tan Bien Lian alias Bintarty atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 858 Verp. Nomor : 858 di Jln. Kranggan No. 83A, Kemantren P.P. Jetis, Kodya Yogyakarta, DIY

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini