Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 893/Hak/KPTS/1982 tanggal 8 Nopember 1982 tentang permohonan untuk memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/Hak Pakai atas sebidang tanah negara terletak di Jl. Kranggan No. 8 Kemantren P.P. Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta memberikan kepada H. Soewito Purnomosidi/Ahl Tio Soen Hwie.