Laporan

Surat Keputusan Kepala Daerah DIY, no. 292/1973 tanggal 28 Juli 1973 tentang pemberian Hak Milik atas tanah Negara yang dikuasai oleh Pemda DIY, seluas 450 m2 terletak di Kampung Minggiran, Kemantren PP Mantrijeron, Kotamadia Yogyakarta, kepada Ir. KPH Prookusumo.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini