Laporan

Surat Keputusan Pengawas, Kepala Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor 07066/IV/RT tentang penunjukan Dokter Soedhi Asih sebagai penghuni rumah dinas yang terletak di Mrican Bru Nomor 6/XI Yogyakarta terhitung mulai 15 Pebruari 1966 dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan harus membayar sarana kepada Kas Negara sebesar 12% dari gaji pokok yang diterimanya

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini