Item DPAD.KOL.T3.IX.1.449 - Surat nomor: 349/3 tertanggal 20 April 1893 dari Raden Tumenggung Suradiningrat tentang Ngabehi Mangun Sentana, Mantri Paseratan, yang akan segera diputuskan perkara gugatannya terhadap Kasan, Bekel Desa Gerjen.
Surat nomor: 349/3 tertanggal 20 April 1893 dari Raden Tumenggung Suradiningrat tentang Ngabehi Mangun Sentana, Mantri Paseratan, yang akan segera diputuskan perkara gugatannya terhadap Kasan, Bekel Desa Gerjen.
Surat nomor: 349/3 tertanggal 20 April 1893 dari Raden Tumenggung Suradiningrat tentang Ngabehi Mangun Sentana, Mantri Paseratan, yang akan segera diputuskan perkara gugatannya terhadap Kasan, Bekel Desa Gerjen.