Laporan

Surat Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Republik Indonesia No. 1 Tahun 1955 tentang pemberian uang duka atau penghibur kepada janda/duda dan ahli waris Anggota-anggota Badan-badan penyelenggara Pemilu yang tewas dalam melakukan tugasnya

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini