Laporan

Surat persil hak opstal nomor 174, tanggal 31 Desember 1926 perihal pemberian wewenang opstal atas tanah di daerah klitren seluas 8000 m2 dari kasultanan Yogyakarta kepada Nederland Indhi Sepurweh Matsckape untuk stasiun, perumahan, dan sebagainya. Wewenang ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1971, yaitu saat berakhirnya ijin menjalankan kereta jurusan Semarang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini