- FondBpad.Orla.T3 - SENARAI ARSIP MULTI SUBJEK 2
- SubfondBpad.Orla.T3.III - Politik
- BerkasBpad.Orla.T3.III.6 - Pemilu
- 24 lebih...
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.510 - Pidato himbauan Wakil Kepala Daerah S.P. Paku Alam VIII tanggal 23 September 1955 jam 19.35 berisi himbauan keamanan kepada masyarakat Yogyakarta berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 29 September 1955.
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.511 - Surat pengantar dari Dewan Pemerintah DIY No. 6159/I/0.55 kepada Dinas Pemerintah DIY tentang turunan surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 16 September 1955 No. BPU I/2/43 mengenai UU Darurat No. 18 tahun 1955 dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1955.
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.512 - Dokumentasi pemilihan umum, peraturan-peraturan resmi yang sudah ada di Djawatan Pemerintahan Umum untuk dijadikan buku.
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.513 - Surat No. 1/3/2 dari panitia pemilihan Jawa Tengah kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemungutan Suara dalam daerah pemilihan Jawa Tengah, tentang Undang-undang No. 2 tahun 1956 perihal Undang-Undang Pemilihan Umum.
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.514 - Turunan surat kawat No. 25347/55 yang memerintahkan supaya semua pengeluaran uang bagi keperluan penjagaan keamanan pemilu dibayar kontan dengan uang yang dikirim kepada KKD oleh Biro Keamanan.
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.515 - Surat Bupati Pamong Praja Bantul kepada Kepala Djawatan Pemerintahan Umum DIY perihal laporan pemilihan DPR dan Konstituante
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.516 - Surat Panitia Pemilihan Daerah Tk II Kodya Yogyakarta kepada Ketua PPS Kecamatan Pamong Praja Jetis tentang perubahan/ralat daftar TPS tambahan di wilayah Kodya Yogyakarta.
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.517 - Surat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Pamong Praja Jetis kepada Kepala Kantor PU DIY tentang pengumuman Panitia Pemilihan Daerah TK II Kota Yogyakarta.
- ItemBpad.Orla.T3.III.6.518 - Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik kepada Kepala Distribusi A s/d G Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik tentang telek/radiogram mengenai larangan memilih dan dipilih dalam Pemilu bagi yang terkena klasifikasi.
- 3 lebih...