Laporan

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam lingkungan DIY menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini