Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 30/12/KPTS/1990 tentang pemberian ijin lokasi kepada PT Sapto Putra Bhakti alamat Jln. Solo Km. 9 Yogyakarta dan memberikan ijin untuk membebaskan Tanah Kas Desa Parangtritis seluas 1,3 Ha dan tanah-tanah milik penduduk seluas 1.6606 Ha, serta memberikan ijin untuk mengadakan perikatan/perjanjian dengan Pemerintah Dati II Bantul dalam rangka penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemda Tingkat II Bantul seluas ยฑ 5.0450 Ha yang semuanya terletak di lokasi obyek wisata Parangtritis Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul untuk selanjutnya dipergunakan pembangunan sarana pariwisata.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini