Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 373/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Sugiyanto dahulu bernama Gien Djiang atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut persil. no. 1929 Verp. 1929 blok III luas ± 130 m2 di Kampung Gandekan Lor, Kemantren P.P. Gedongtengen, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini