Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 62/HAK/KPTS/1980 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 64/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Jahya Prastadji Suwondo dahulu bernama Lie Tjien Goan atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 619 Verp. Nomor : 619 Blok XVI, luas ±473 m2 di Kampung Danukusuman, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini