Item Bpad.Orba.T12.I.3.3.306 - Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 75/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Handoyo Mawardi dahulu bernama Kwik King Han anak yang belum dewasa dari Mawardi dahulu bernama Kwik lam Gwan dan kepada Gunawan dahulu bernama Nio Tjun Lim atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 2420 Verp. Nomor : 2420 Blok XVI, luas ± 980 m2 di Jln. Solo, Kampung Demangan, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 75/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Handoyo Mawardi dahulu bernama Kwik King Han anak yang belum dewasa dari Mawardi dahulu bernama Kwik lam Gwan dan kepada Gunawan dahulu bernama Nio Tjun Lim atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 2420 Verp. Nomor : 2420 Blok XVI, luas ± 980 m2 di Jln. Solo, Kampung Demangan, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 75/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Handoyo Mawardi dahulu bernama Kwik King Han anak yang belum dewasa dari Mawardi dahulu bernama Kwik lam Gwan dan kepada Gunawan dahulu bernama Nio Tjun Lim atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 2420 Verp. Nomor : 2420 Blok XVI, luas ± 980 m2 di Jln. Solo, Kampung Demangan, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.